Kejagung Geledah Perusahaan Milik Keluarga Jusuf Kalla, Ada Apa?

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kejangung Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Yang menandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354,” ungkap Sumedana dalam keterangan pers Senin (25/7/2022).

Sumedana mengutarakan PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspindo) serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Sumedana. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Sumedana mengungkapkan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla. Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 - Oktober 2017 dengan realisasi hanya sebesar 30 persen.

Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa dasar hukum. Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Yang isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Belakangan, PLN kembali melakukan adendum kedua untuk penambahan volume pekerja. Dari semula 9.085 tower menjadi lebih 10.000 set tower. Juga perpanjangan waktu pekerjaan sampai Maret 2019. Lantaran proyek belum rampung.

Kejagung menemukan penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dengan kontraktor.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor Bukaka, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.

Dalam penggeledahan ini, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada pekan ini. Hari Senin (25/7), penyidik memeriksa tiga orang. Yakni, MD selaku General Manager Pusmankom PLN Kantor Pusat tahun 2017-2022. C selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2016. Kemudian, NI selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutup Sumedana. (*)